Tak Netral, Anggota KPPS Dipecat
Prawoto Haryono seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 4 Desa Sutoragan, Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo, terpaksa diberhentikan atas direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purworejo. Yang bersangkutan diketahui tidak netral. Bahkan yang bersangkutan masih aktif menjadi anggota partai politik. “Karena yang bersangkutan diketahui masih aktif menjadi anggota partai politik, maka kita rekomendasikan untuk diberhentikan,” kata Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi, Kamis (18/4). Menurutnya, sesuai aturan warga masyarakat yang menjadi anggota partai politik tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara Pemilu ditingkatan manapun.
Dijelaskan, Prawoto Haryono yang bertugas di TPS 4 Desa Sutoragan diketahui sebagai anggota partai politik. Kejadian ini bermula saat Prawoto Haryono menyerahkan surat mandat saksi ke salah seorang saksi partai politik di sekitar lokasi TPS pada hari pelaksanaan Pemilu. Aksi yang dilakukan Prawoto Haryono diketahui oleh Supriyono yang merupakan saksi dari partai lain peserta Pemilu dan melaporkannya ke Pengawas TPS dan Pengawas Pemilu Desa Sutoragan. “Laporan itu kemudian diproses oleh Panwaslu Kecamatan Kemiri dengan melakukan klarifikasi,” jelas Rinto Hariyadi.
Dari hasil klarifikasi, Prawoto Haryono mengaku masih aktif menjadi anggota dan pengurus partai di tingkat desa. Karena itu, Panwaslu Kecamatan Kemiri kemudian merekomendasikan agar Prawoto Haryono tidak dilibatkan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara serta diberhentikan dari anggota KPPS. (Nar)
Dijelaskan, Prawoto Haryono yang bertugas di TPS 4 Desa Sutoragan diketahui sebagai anggota partai politik. Kejadian ini bermula saat Prawoto Haryono menyerahkan surat mandat saksi ke salah seorang saksi partai politik di sekitar lokasi TPS pada hari pelaksanaan Pemilu. Aksi yang dilakukan Prawoto Haryono diketahui oleh Supriyono yang merupakan saksi dari partai lain peserta Pemilu dan melaporkannya ke Pengawas TPS dan Pengawas Pemilu Desa Sutoragan. “Laporan itu kemudian diproses oleh Panwaslu Kecamatan Kemiri dengan melakukan klarifikasi,” jelas Rinto Hariyadi.
Dari hasil klarifikasi, Prawoto Haryono mengaku masih aktif menjadi anggota dan pengurus partai di tingkat desa. Karena itu, Panwaslu Kecamatan Kemiri kemudian merekomendasikan agar Prawoto Haryono tidak dilibatkan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara serta diberhentikan dari anggota KPPS. (Nar)
Baca Juga
Posting Komentar
Posting Komentar