Kamu Bingung, Tahu Bulat, Cilok kok Nggak Adalagi di Alun Alun, Ini Alasannya
Sebanyak 10 pedagang kaki lima yang nekat berjualan di kawasan Alun-alun Purworejo terpaksa ditertibkan oleh Petugas Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Sabtu dan Minggu malam. Para pedagang ditertibkan lantaran dinilai melanggar aturan zona larangan berjualan bagi PKL.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Damkar Purworejo, Endang Muryani menyebut bahwa penindakan tegas tersebut tidak dilakukan karena pedagang membandel dengan peringatan yang diberikan sebelumnya.
Selama 3 pekan sebelumnya, pihaknya telah melakukan penertiban melalui pengawasan dan memberikan peringatan.
Dalam penertiban kali ini kita lakukan pengambilan barang bukti dan ditempatkan di kantor, seperti gerobak dan lain-lain,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (8/4/2019). Diungkapkan, seputaran Alun-alun Purworejo merupakan kawasan tertib dan menjadi zona larangan berjualan. Namun belakangan banyak pedagang yang nekat berjualan meski sebelumnya telah tegas dilarang.
Kami terus melakukan titik patroli di depan Masjid Agung dan sekitarnya untuk melarang adanya PKL dan lain-lain yang berada di lokasi tersebut, baik melalui peringatan lisan maupun tertulis,” ungkapnya.
Namun, peringatan demi peringatan serta tanda larangan yang terpasang di lokasi kerap tidak diindahkan. Para pedagang masih kerap mangkal meskipun harus kucing-kucingan dengan petugas.
Sudah diberi peringatan, ternyata PKL kembali ke lokasi sehingga kami langsung melakukan penindakan secara tegas dengan mengangkut gerobak dan alat-alat usaha mereka ke kantor,” tegasnya.
Kabid Penegakan Perda, Mujono, menambahkan, pengangkutan alat usaha milik 10 pedagang itu dilakukan dalam rangka menegakkan Perda K3. Adanya tidakan tegas malam itu diharapkan dapat membuat para PKL jera dan tidak lagi berjualan di zona larangan, khususnya di depan Masjid Agung.
Kami berharap para pedagang bisa menaati aturan,” tandasnya.
Selain diangkut gerobaknya, para PKL juga diberi pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Damkar Purworejo, Endang Muryani menyebut bahwa penindakan tegas tersebut tidak dilakukan karena pedagang membandel dengan peringatan yang diberikan sebelumnya.
Selama 3 pekan sebelumnya, pihaknya telah melakukan penertiban melalui pengawasan dan memberikan peringatan.
Dalam penertiban kali ini kita lakukan pengambilan barang bukti dan ditempatkan di kantor, seperti gerobak dan lain-lain,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (8/4/2019). Diungkapkan, seputaran Alun-alun Purworejo merupakan kawasan tertib dan menjadi zona larangan berjualan. Namun belakangan banyak pedagang yang nekat berjualan meski sebelumnya telah tegas dilarang.
Kami terus melakukan titik patroli di depan Masjid Agung dan sekitarnya untuk melarang adanya PKL dan lain-lain yang berada di lokasi tersebut, baik melalui peringatan lisan maupun tertulis,” ungkapnya.
Namun, peringatan demi peringatan serta tanda larangan yang terpasang di lokasi kerap tidak diindahkan. Para pedagang masih kerap mangkal meskipun harus kucing-kucingan dengan petugas.
Sudah diberi peringatan, ternyata PKL kembali ke lokasi sehingga kami langsung melakukan penindakan secara tegas dengan mengangkut gerobak dan alat-alat usaha mereka ke kantor,” tegasnya.
Kabid Penegakan Perda, Mujono, menambahkan, pengangkutan alat usaha milik 10 pedagang itu dilakukan dalam rangka menegakkan Perda K3. Adanya tidakan tegas malam itu diharapkan dapat membuat para PKL jera dan tidak lagi berjualan di zona larangan, khususnya di depan Masjid Agung.
Kami berharap para pedagang bisa menaati aturan,” tandasnya.
Selain diangkut gerobaknya, para PKL juga diberi pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.
Baca Juga
Posting Komentar
Posting Komentar