Iklan Billboard 970x250

Pimpinan DPRD Purworejo Langgar Peraturan Pemilu, Gunakan Mobil Dinas Saat Kampanye

Pimpinan DPRD Purworejo Langgar Peraturan Pemilu, Gunakan Mobil Dinas Saat Kampanye


Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo akhirnya menjatuhkan vonis kepada terpidana Pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo Endang Tavip Handayani (54). Terpidana melanggar aturan kampanye karena menggunakan mobil dinas (Mobnas) saat melakukan kegitan kampanye. “Atas putusan ini saya menyatakan banding,” kata Endang Tavip Handayani, Jumat (12/04/2019). Dalam sidang putusan majelis hakim yang diketuai Sutarno SH MHum dengan hakim anggota Samsumar Hidayat SH dan Anshori Hironi SH, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa yang juga calon anggota DPRD Purworejo dari Dapil V Purworejo ini dengan hukuman penjara satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan dan denda Rp 5 juta subsider 15 hari kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dedy Fajar SH dan Agung Bowo Laksono SH, yang menuntut pidana murni satu bulan denda 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus ini bermula dari kampanye yang diselenggarakan emak-emak Koppasandi di lapangan Tunas Manggala di Desa Popongan, Kecamatan Banyuurip. Kampanye dilakukan dalam bentuk lainnya berupa senam massal, bazar, dan pengobatan gratis. Dalam kegiatan itu juga dilakukan orasi perkenalan caleg dari berbagai partai politik.

Saat itu, terdakwa hadir ke lokasi dengan menggunakan mobnas pimpinan DPRD Toyota Venturer nomor AA 7013 ZA dengan plat khusus. Dalam siding ini, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 521 junto pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. “Terdakwa sebagai pelaksana dan tim kampanye menggunakan fasilitas negara,” jelas Sutarno.

Dengan putusan PN ini Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq SH SThI MKn menghormati putusan majelis hakim. Termasuk juga menghormati keputusan terdakwa yang mengajukan banding.

Baca Juga
SHARE
Subscribe to get free updates

Related Posts

Posting Komentar

Iklan Tengah Post