Pegawai Negeri Sipil di Purworejo Terlibat Money Politik
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkukngan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo diduga terlibat politik uang. Keterlibatan itu karena membantu suaminya yang seorang anggota DPRD Purworejo dan kini maju kembali melalui Pemilu 2019, Rabu (17/4). “Awalnya kami mendapat laporan, ada calon anggota legislatif (Caleg) bagi-bagi uang untuk mempengaruhi pemilih, kami bersama Gakkumdu langsung meluncur ke rumah pelaku, dan didapati pelaku sedang membagikan uang kepada timnya yang akan disebar ke masyarakat,” kata Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq SH SThI MKn.
Dari tangan pelaku Bawaslu mendapati sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp 2.750.000, buku catatan dukungan, kartu nama rekomendasi dan lainnya. “Berbagai barang kukti itu kemudian kami pinjam untuk proses selanjutnya,” jelas Nur Kholiq.
Sementara itu pelaku Gfr (45) yang dihubungi di kediamannya di wilayah Kecamatan Gebang Purworejo belum berhasil ditemui. Begitupun istrinya Ny Ae Pr (38) yang seorang PNS. “Khusus untuk Ny Ae Pr, karena yang bersangkutan seorang PNS bisa dikenakan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN,” jelas Nur Kholiq.
Nur Kholiq menjelaskan, bahwa tindak pidana politik uang ini dilarang dalam Pemilu, dan siapa saja yang melakukan perbuatan itu bisa dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan.
Baca Juga
Posting Komentar
Posting Komentar